Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok
(PMK No.83 Tahun 2020)

Rumah Sakit Mata  Makassar  mempunyai  tugas  menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan di bidang penyakit mata.


Fungsi
Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan No.83 Tahun 2020,Rumah Sakit Mata mempunyai fungsi sebagai berikut :

penyusunan rencana, program, dan anggaran

pengelolaan   pelayanan   medis   dan   penunjang  medis dengan kekhususan di bidang penyakit mata;

pengelolaan pelayanan keperawatan;

pengelolaan pelayanan nonmedis;

pengelolaan     pendidikan     dan     pelatihan     dengan kekhususan di bidang penyakit mata;

pengelolaan  penelitian,  pengembangan,  dan  penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata;

pengelolaan keuangan dan barang milik negara;

pengelolaan sumber daya manusia;

pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;

pelaksanaan kerja sama;

pengelolaan sistem informasi;

pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan

pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.