Tugas Pokok
(PMK No.83 Tahun 2020)
Rumah Sakit Mata Makassar mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan kekhususan di bidang penyakit mata.
Fungsi
Dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan No.83 Tahun 2020,Rumah Sakit Mata mempunyai fungsi sebagai berikut :
penyusunan rencana, program, dan anggaran
pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis dengan kekhususan di bidang penyakit mata;
pengelolaan pelayanan keperawatan;
pengelolaan pelayanan nonmedis;
pengelolaan pendidikan dan pelatihan dengan kekhususan di bidang penyakit mata;
pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi dengan kekhususan di bidang penyakit mata;
pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
pengelolaan sumber daya manusia;
pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat;
pelaksanaan kerja sama;
pengelolaan sistem informasi;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
pelaksanaan urusan administrasi rumah sakit.